Sejarah Pembagian Waktu di Indonesia
Sejarah dalam penetapan zona waktu di wilayah Indonesia sudah sejak lama. Waktu dimulainya adalah pada masa penjajahan Belanda. Tepatnya ketika diberlakukannya sebuah aturan bernama Governments Besluit.
Aturan Governments Besluit berlaku pada tanggal 01 Mei 1908. Pada saat itu, wilayah Jawa Tengah ditetapkan sebagai mintakad atau zona waktu. Wilayah Jawa Tengah dengan GMT + 7:12.
Kemudian terjadi perubahan pada tahun 1918, tepatnya bulan Februari. Saat itu, bangsa Belanda menetapkan bahwa wilayah Padang memiliki selisih waktu dari Jawa Tengah. Belanda menetapkan wilayah Padang kurang 39 menit dari waktu di wilayah Jawa Tengah.
Belanda juga memutuskan waktu di wilayah Balikpapan. Di kota Balikpapan, waktunya lebih awal dari GMT, yaitu + 8:20. Tidak sampai disitu, aturan mengenai waktu ini kembali diubah.
Perubahan terjadi pada tahun 1924. Perubahan waktu tersebut dilakukan oleh Hoofden van Gewestelijk Bestuur in de Buitengewesten. Ia adalah seorang penguasa daerah.
Pada perubahan tersebut, ditetapkan bahwa waktu di wilayah Jawa Tengah berubah. Perubahannya menjadi GMT + 7:20. Sementara itu, daerah di Karesidenan Bali dan Lombok waktunya sekitar + 22 menit dari waktu di wilayah Jawa Tengah.
Waktu di wilayah Makassar juga memiliki waktu + 38 menit dari waktu di wilayah Jawa Tengah. Sementara itu, waktu di wilayah Tapanuli berada pada waktu kurang 45 menit dari waktu di wilayah Jawa Tengah. Waktu di wilayah Padang juga ditetapkan kurang 7 menit dari waktu di wilayah Jawa Tengah.
Belanda kemudian kembali mengubah zona waktu di Indonesia. Perubahan terjadi pada tahun 1932. Belanda membagi waktu di negara Indonesia menjadi 6 wilayah. Keenam wilayah tersebut memiliki selisih waktu sekitar 30 menit.
Demi kepentingan militer dari pemerintah Jepang, waktu di Indonesia diubah kembali. Hal tersebut terjadi pada tahun 1942. Perubahan yang dilakukan tersebut adalah menyesuaikan dengan waktu yang ada di Tokyo. Diketahui bahwa waktu di kota Tokyo adalah GMT + 9. Oleh karena itu, zona waktu di wilayah Jawa dimajukan menjadi GMT + 7:30 atau 1:30.
Semenjak negara Belanda berkuasa lagi di Indonesia, zona waktu kembali diubah. Perubahan terjadi untuk alasan kepentingan operasi militer. Perubahan tersebut dilakukan pada tanggal 10 Desember 1947.
Pada saat itu, zona waktu di negara Indonesia dibagi menjadi 3 zona waktu. Waktu tersebut adalah +7 pada bujur tolok 105 derajat, +8 pada bujur tolok 120 derajat, dan +9 pada bujur tolok 135 derajat. Tidak sampai disitu, zona waktu kembali diubah.
Perubahan terjadi pada saat penyerahan kedaulatan. Perubahan ini dilakukan oleh pemerintah Indonesia. Pada saat itu, zona waktu di Indonesia resmi dibagi wilayahnya menjadi 6 zona waktu.
Pembagian ini didasari oleh keputusan gubernur jenderal. Keputusan tersebut terjadi pada tahun 1932. Pada saat Belanda berhasil kembali merebut Irian Jaya, pemerintah Indonesia kembali mengubah pembagian waktunya.
Pada tahun 1963, pemerintah Indonesia meresmikan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 243 Tahun 1963. Isi inti dari keputusan tersebut adalah presiden kembali membagi wilayah Indonesia menjadi tiga waktu.
Perubahan terakhir mengenai zona waktu terjadi setelah Kepres atau Keputusan Presiden No. 41 Tahun 1987 mulai diberlakukan. Isi inti dari keputusan presiden tersebut adalah wilayah di Indonesia dibagi menjadi 3 zona waktu.
Ketiga zona waktu tersebut adalah WIT (Waktu Indonesia Timur), WITA (Waktu Indonesia Tengah) dan WIB (Waktu Indonesia Barat).
Negara Indonesia juga menetapkan waktu berdasarkan GMT atau Green Mean Time. Berdasarkan dari aturan GMT tersebut, zona waktu pada wilayah Indonesia dibagi menjadi 3 bagian. Keputusan ini berlaku hingga saat ini.
Serdadu Belanda di Indonesia 1945-1950: Kesaksian Perang pada Sisi Sejarah yang Salah
Buku ini didasarkan atas pelbagai surat, buku harian, buku kenangan, dan memoar mereka. Apa yang terungkap tentang tindak kejahatan perang itu seringkali mengejutkan. Tetapi juga menyangkut tema-tema lain: ketegangan antara misi Belanda dan realita di tempat yang sulit dikendalikan; sikap mengerti atau tidak mengerti tentang orang-orang Indonesia dan perjuangan mereka untuk merdeka; frustrasi-frustrasi terhadap pimpinan militer dan politik; ketakutan, rasa dendam dan malu; kebosanan dan seks; merasa asing di tanah Hindia dan juga di rumah sepulang merea ke negeri Belanda; kemarahan atas tahun-tahun yang hilang dan rasa kurang dihargai.
Itulah penjelasan mengenai pembagian waktu di Indonesia. Temukan informasi menarik lainnya di www.gramedia.com. Gramedia sebagai #SahabatTanpaBatas selalu menampilkan artikel menarik dan rekomendasi buku-buku terbaik untuk para Grameds,
Penulis: Wida Kurniasih
Sumber: dari berbagai sumber
KOMPAS.com - Indonesia menerapkan pembagian waktu sesuai dengan letak astronomisnya, yaitu WIB, WITA, dan WIT.
Lokasi astronomis Indonesia yang berada di antara 96° BT hingga 141° BT menurut garis bujur ini digunakan untuk menghitung perbedaan waktu berdasar lama bumi berotasi pada porosnya yaitu sekitar 24 jam.
Baca juga: Negara dengan Zona Waktu Terbanyak, Memiliki 12 Zona Waktu
Melansir laman pusdik.kkp.go.id, pengaturan waktu secara astronomis dikenal dengan beberapa cara seperti Local Mean Time (LMT) atau waktu menengah setempat; Greenwich Mean Time (GMT) atau waktu menengah Greenwich, Standard Time atau waktu tolok, dan Zone Time atau waktu mintakad (membagi bumi dalam 24 zona waktu pada setiap selisih 15 derajat).
Baca juga: Pertama Kali Sahur di Pesawat, Armand Maulana Bingung soal Zona Waktu
Lebih lanjut, perbedaan lokasi berdasar garis bujur inilah yang kemudian digunakan untuk melakukan membagi wilayah di Indonesia ke dalam tiga zona waktu.
Baca juga: Sejarah Penetapan Zona Waktu di Dunia hingga Usulan Penghapusannya
WITA (Waktu Indonesia Tengah)
Waktu pada wilayah Indonesia di bagian tengah disebut WITA. Zona waktu wilayah ini terbentang sepanjang garis bujur timur 120 derajat. Waktu pada Indonesia bagian tengah ini pembagian waktunya sama dengan pembagian waktu internasional.
Zona waktu wilayah Indonesia bagian tengah ini dapat ditentukan melalui sebuah rumus. Rumus tersebut adalah UTC + 8 atau GMT + 8. Bentangan garis bujur pada wilayah ini mencakup beberapa wilayah yang ada di Indonesia.
Wilayah tersebut yaitu seluruh Pulau Bali, Nusa Tenggara, Sulawesi dan Pulau Kalimantan. Provinsi yang termasuk ke dalam waktu Indonesia tengah adalah sebagai berikut:
Bagaimana Pembagian Waktu di Indonesia?
Secara sederhana, penentuan sebuah waktu pada suatu tempat akan didasarkan pada posisi garis bujurnya. Sementara itu, keberadaan dari garis lintang akan digunakan untuk mengukur durasi. Durasi yang dimaksud disini adalah durasi antara siang atau lamanya matahari bersinar di wilayah tersebut.
BACA JUGA: Pengaruh Letak Geografis Indonesia & Dampaknya
Dalam satu hari, matahari akan berputar selama 23 jam 56 menit. Seperti yang kita ketahui, matahari akan berputar pada porosnya. Waktu 23 jam 56 menit tersebut kemudian dibulatkan menjadi 24 jam.
Perputaran itu akan menyebabkan matahari berbeda pada posisi celestial sphere. Matahari akan membentuk satu lingkaran secara penuh. Satu lingkaran penuh sama dengan 360 derajat.
Lingkaran tersebut akan ditempuh selama 24 jam oleh matahari. Jika melihat waktu selama 1 jam, maka sama dengan 15 derajat. Kemudian, setiap panjang dari garis bujur adalah 15 derajat.
Hal itu kemudian ditetapkan sebagai zona waktu tersendiri. Zona waktu tersebut ditetapkan melalui rumus GMT + waktu pada daerah tersebut. Untuk mengetahui bagaimana pembagian waktu di Indonesia, perlu dilihat letak astronomisnya.
Berdasarkan letak astronomisnya, wilayah negara Indonesia terletak di antara koordinat 95 derajat sampai 141 derajat Bujur Timur. Negara Indonesia terletak di 6 derajat Lintang utara sampai 11 derajat Lintang Selatan. Melihat dari letak bujur, maka panjang garis bujur negara Indonesia adalah 46 derajat.
Dalam setiap satu jam, matahari berputar pada porosnya sejauh 15 derajat. Maka dari itu, wilayah negara Indonesia yang dilihat dari ujung atau Sabang ke timur atau Merauke memiliki perbedaan waktu sekitar 3 jam. Selain itu, karena Indonesia berada pada sebelah timur dari kota Greenwich.
Ini berarti bahwa matahari akan terbit lebih dahulu. Maka dari itu, wilayah negara Indonesia akan lebih awal jika dibandingan dengan kota Greenwich. Garis bujur adalah salah satu faktor yang menjadi alasan dalam perhitungan pembagian waktu di Indonesia.
Untuk negara Indonesia paling timur, perhitungan waktunya akan didasarkan pada garis bujur 135 derajat. Itu membuat selisih waktu sekitar 9 jam lebih awal dari kota Greenwich. Pada wilayah Indonesia bagian tengah, perhitungan waktunya akan didasarkan pada garis bujur 120 derajat.
Indonesia bagian tengah memiliki selisih waktu sekitar 8 jam lebih awal dari kota Greenwich. Untuk Indonesia bagian barat, perhitungan waktunya akan didasarkan pada pada bujur 105 derajat. Hal ini membuat Indonesia bagian barat memiliki selisih waktu sekitar 7 jam lebih awal dari kota Greenwich.
Selain letak astronomisnya, pengaruh pembagian waktu juga disebabkan karena keadaan iklim. Mengingat bahwa negara Indonesia berada pada garis lintang 23,5 derajat Lintang Utara dan Lintang Selatan. Maka dari itu, wilayah negara Indonesia dipengaruhi oleh iklim tropis.
Iklim tropis pada wilayah negara Indonesia ini tentu memiliki konsekuensi atau akibatnya. Salah satunya adalah pada penerimaan sinar matahari sepanjang tahun. Indonesia akan menerima sinar matahari dengan intensitas panas yang terbilang maksimal.
Oleh sebab itu dalam pembagian waktu, negara Indonesia dibagi menjadi 3 waktu. Waktu tersebut adalah WIT, WITA dan WIB. Berikut adalah penjelasannya:
Buku ini akan membahas pemahaman holistik terhadap fenomena-fenomena yang dapat menciptakan wawasan konseptual, pola pikir dan kemampuan aplikatif yang khas keruangan untuk diterapkan dalam berbagai bidang pekerjaan, perencanaan dan pengembangan wilayah, pengelolaan lingkungan hidup, kehutanan, pertambangan, energi, industri, transportasi, perbankan, manajemen, pemasaran, pendidikan, dan sebagainya.
Pembagian 3 Zona Waktu di Indonesia
Berikut adalah penjelasan ketiga pembagian zona waktu wilayah di Indonesia.
Jakarta (ANTARA) - Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, memiliki wilayah yang sangat luas sehingga terbagi ke dalam beberapa zona waktu.
Hal ini diperlukan karena letak geografis Indonesia yang memanjang dari barat ke timur, dari Sabang hingga Merauke, yang mencakup luas sekitar 1,9 juta kilometer persegi. Dengan wilayah yang begitu besar, waktu di berbagai daerah pun berbeda-beda, misalnya waktu matahari terbit di Jawa dan Sulawesi bisa tidak sama, meskipun pada hari yang sama.
Perbedaan waktu ini dipengaruhi oleh adanya garis lintang dan garis bujur. Garis lintang adalah garis khayal yang melingkari bumi secara horizontal dari utara ke selatan, sedangkan garis bujur melingkar secara vertikal dari barat ke timur. Perbedaan posisi setiap daerah di bumi inilah yang membuat pembagian waktu di berbagai tempat berbeda.
Kedua garis tersebut dipengaruhi oleh Meridian Greenwich, yaitu titik 0º bujur yang menjadi patokan waktu internasional. Titik ini ditetapkan pada Kongres Meridian Internasional di Washington, Amerika Serikat, pada tahun 1884 dan digunakan sebagai dasar untuk mengukur waktu di seluruh dunia.
Berdasarkan letak geografis Indonesia yang berada di antara 96º BT hingga 141º BT, negara ini dibagi menjadi tiga zona waktu, yaitu Waktu Indonesia Barat (WIB), Waktu Indonesia Tengah (WITA), dan Waktu Indonesia Timur (WIT). Pembagian zona waktu ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan waktu di berbagai daerah, sehingga aktivitas ekonomi, sosial, dan komunikasi antarwilayah dapat berjalan dengan baik.
Waktu Indonesia Barat (WIB)
Zona Waktu Indonesia Barat meliputi wilayah Sumatera, Jawa, Madura, Kalimantan bagian barat dan tengah. WIB menggunakan meridian pangkal 105º BT dengan selisih waktu 7 jam dari waktu Greenwich, atau dalam sistem jam digital dikenal sebagai UTC+7. Ibu kota Jakarta termasuk dalam zona waktu ini.
Waktu Indonesia Tengah (WITA)
Zona Waktu Indonesia Tengah meliputi Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi dan sebagian wilayah Kalimantan bagian utara dan selatan. WITA menggunakan meridian pangkal 120º BT, dengan selisih waktu 8 jam dari waktu Greenwich, atau dikenal sebagai UTC+8.
Waktu Indonesia Timur (WIT)
Waktu Indonesia Timur meliputi wilayah Maluku, Maluku Utara, Papua Barat dan Papua. WIT menggunakan meridian pangkal 135º BT, dengan selisih waktu 9 jam dari waktu Greenwich, atau UTC+9. Wilayah timur Indonesia ini adalah yang pertama merasakan pergantian hari di negara kita.
Dengan pembagian zona waktu ini, setiap wilayah di Indonesia dapat menjalankan aktivitas sehari-hari dengan penyesuaian waktu yang sesuai.
Baca juga: Diplomat: zona waktu Asia Tenggara terlalu dini
Baca juga: Penggabungan zona waktu untungkan perdagangan
Pewarta: Allisa LuthfiaEditor: Alviansyah Pasaribu Copyright © ANTARA 2024
Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar kelima di dunia, yang memiliki 17.508 pulau dan dengan garis pantai sepanjang 81.000 km.
Karena kondisi geografisnya yang sangat luas, Indonesia terbagi menjadi tiga zona waktu yang berbeda yaitu WIB (Waktu Indonesia Barat), WITA (Waktu Indonesia Tengah), dan WIT (Waktu Indonesia Timur).
Tiga pembagian zona waktu ini didasarkan pada garis bujur 0° yang melewati kota Greenwich, Inggris, atau sering dikenal dengan Greenwich Mean Time (GMT).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Standarisasi Zona Waktu Dunia dengan UTC
Zona waktu jam dunia berbeda-beda sesuai dengan perputaran Bumi. Para ilmuwan mengamati pergerakan bumi dan membuat peta zona waktu untuk seluruh wilayah di dunia sejak akhir abad ke-18.
Bumi bergerak sekitar 15 derajat dalam waktu 60 menit ketika berputar pada porosnya. Bumi yang kita tempati ini akan menyelesaikan satu rotasi penuh yaitu 360 derajat dalam waktu sekitar 24 jam. Dari sini para ilmuan membagi wilayah di dunia menjadi 24 bagian zona waktu.
Berdasarkan penelusuran dari Kompas.com, sejak Tahun 1884 telah digunakan sistem pengaturan perbedaan waktu pada negara-negara di dunia yang didasarkan pada letak geografis. Sistem tersebut dinamakan Greenwich Mean Time (GMT).
Greenwich Mean Time (GMT) merupakan rujukan jam dunia yang didasarkan kepada jam matahari yang terdapat di Kota Greenwich, Inggris. Namun jam matahari tersebut sudah tidak lagi dijadikan patokan waktu sejak Tahun 1972.
Jam atom digunakan untuk menggantikan jam matahari sebagai patokan waktu jam dunia karena dinilai lebih stabil. Rujukan zona waktu internasional saat ini menggunakan jam atom sebagai patokan untuk keseragaman detik secara internasional.
Dengan demikian, rujukan waktu internasional tidak lagi menggunakan GMT, melainkan menggunakan Universal Time Coordinated (UTC).
Universal Time Coordinated (UTC) adalah zona waktu yang dihitung berdasarkan standar jam atom. UTC disebut juga zona waktu standar yang mendukung format 24 jam dengan keakuratan antara jam atom dengan rotasi bumi.
Pembagian waktu di beberapa wilayah menggunakan format UTC misalnya di London, Inggris. Zona waktu di London adalah UTC+00, artinya jam di London sama dengan jam Universal Time Coordinated (UTC). Jadi jika jam UTC menunjukkan angka 12.00, maka di London pun jam 12.00.
Contoh lain pembagian waktu menggunakan format UTC antara lain Paris Perancis UTC+1, Tokyo Jepang UTC+9, Seoul Korea Selatan UTC+9, dan Riyadh Saudi Arabia UTC+3. Contoh lainnya, misalnya Ottawa Kanada UTC-5, artinya jika jam UTC menunjukkan angka 12.00, maka di Ottawa Kanada jam 07.00.
Selain GMT dan UTC, terdapat zona waktu khusus yang digunakan oleh beberapa negara seperti PST (Pacific Standard Time) dan DST (Daylight Saving Time). Di Indonesia sendiri, sampai saat ini masih terbagi ke dalam tiga zona waktu yang berbeda yaitu WIB, WITA, dan WIT.
WIB (Waktu Indonesia Barat)
Waktu pada Indonesia bagian barat disebut WIB. Zona waktu wilayah barat ini terbentang sepanjang garis bujur timur 105 derajat. Zona waktu wilayah Indonesia bagian barat ini dapat ditentukan melalui sebuah rumus.
Rumus tersebut adalah UTC + 7 atau GMT + 7. Bentangan garis bujur pada wilayah ini mencakup beberapa wilayah yang ada di Indonesia. Seperti seluruh wilayah di Pulau Jawa, Madura, Sumatera dan Kalimantan (barat dan tengah). Provinsi yang termasuk ke dalam waktu Indonesia barat adalah sebagai berikut:
Kamus Geografi Edisi Tematik Dan Visual
Banyak sekali istilah-istilah yang tertuang dalam ilmu geografi. Ragamnya objek yang dikaji, dari mulai aspek fisik hingga sosial menyuguhkan kemewahan fenomena. Oleh karena itu, buku ini disusun untuk membantu dan mempermudah memahami wawasan keilmuan geografi.
Sejarah Pembagian Waktu di Indonesia
Sejarah dalam penetapan zona waktu di wilayah Indonesia sudah sejak lama. Waktu dimulainya adalah pada masa penjajahan Belanda. Tepatnya ketika diberlakukannya sebuah aturan bernama Governments Besluit.
Aturan Governments Besluit berlaku pada tanggal 01 Mei 1908. Pada saat itu, wilayah Jawa Tengah ditetapkan sebagai mintakad atau zona waktu. Wilayah Jawa Tengah dengan GMT + 7:12.
Kemudian terjadi perubahan pada tahun 1918, tepatnya bulan Februari. Saat itu, bangsa Belanda menetapkan bahwa wilayah Padang memiliki selisih waktu dari Jawa Tengah. Belanda menetapkan wilayah Padang kurang 39 menit dari waktu di wilayah Jawa Tengah.
Belanda juga memutuskan waktu di wilayah Balikpapan. Di kota Balikpapan, waktunya lebih awal dari GMT, yaitu + 8:20. Tidak sampai disitu, aturan mengenai waktu ini kembali diubah.
Perubahan terjadi pada tahun 1924. Perubahan waktu tersebut dilakukan oleh Hoofden van Gewestelijk Bestuur in de Buitengewesten. Ia adalah seorang penguasa daerah.
Pada perubahan tersebut, ditetapkan bahwa waktu di wilayah Jawa Tengah berubah. Perubahannya menjadi GMT + 7:20. Sementara itu, daerah di Karesidenan Bali dan Lombok waktunya sekitar + 22 menit dari waktu di wilayah Jawa Tengah.
Waktu di wilayah Makassar juga memiliki waktu + 38 menit dari waktu di wilayah Jawa Tengah. Sementara itu, waktu di wilayah Tapanuli berada pada waktu kurang 45 menit dari waktu di wilayah Jawa Tengah. Waktu di wilayah Padang juga ditetapkan kurang 7 menit dari waktu di wilayah Jawa Tengah.
Belanda kemudian kembali mengubah zona waktu di Indonesia. Perubahan terjadi pada tahun 1932. Belanda membagi waktu di negara Indonesia menjadi 6 wilayah. Keenam wilayah tersebut memiliki selisih waktu sekitar 30 menit.
Demi kepentingan militer dari pemerintah Jepang, waktu di Indonesia diubah kembali. Hal tersebut terjadi pada tahun 1942. Perubahan yang dilakukan tersebut adalah menyesuaikan dengan waktu yang ada di Tokyo. Diketahui bahwa waktu di kota Tokyo adalah GMT + 9. Oleh karena itu, zona waktu di wilayah Jawa dimajukan menjadi GMT + 7:30 atau 1:30.
Semenjak negara Belanda berkuasa lagi di Indonesia, zona waktu kembali diubah. Perubahan terjadi untuk alasan kepentingan operasi militer. Perubahan tersebut dilakukan pada tanggal 10 Desember 1947.
Pada saat itu, zona waktu di negara Indonesia dibagi menjadi 3 zona waktu. Waktu tersebut adalah +7 pada bujur tolok 105 derajat, +8 pada bujur tolok 120 derajat, dan +9 pada bujur tolok 135 derajat. Tidak sampai disitu, zona waktu kembali diubah.
Perubahan terjadi pada saat penyerahan kedaulatan. Perubahan ini dilakukan oleh pemerintah Indonesia. Pada saat itu, zona waktu di Indonesia resmi dibagi wilayahnya menjadi 6 zona waktu.
Pembagian ini didasari oleh keputusan gubernur jenderal. Keputusan tersebut terjadi pada tahun 1932. Pada saat Belanda berhasil kembali merebut Irian Jaya, pemerintah Indonesia kembali mengubah pembagian waktunya.
Pada tahun 1963, pemerintah Indonesia meresmikan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 243 Tahun 1963. Isi inti dari keputusan tersebut adalah presiden kembali membagi wilayah Indonesia menjadi tiga waktu.
Perubahan terakhir mengenai zona waktu terjadi setelah Kepres atau Keputusan Presiden No. 41 Tahun 1987 mulai diberlakukan. Isi inti dari keputusan presiden tersebut adalah wilayah di Indonesia dibagi menjadi 3 zona waktu.
Ketiga zona waktu tersebut adalah WIT (Waktu Indonesia Timur), WITA (Waktu Indonesia Tengah) dan WIB (Waktu Indonesia Barat).
Negara Indonesia juga menetapkan waktu berdasarkan GMT atau Green Mean Time. Berdasarkan dari aturan GMT tersebut, zona waktu pada wilayah Indonesia dibagi menjadi 3 bagian. Keputusan ini berlaku hingga saat ini.
Serdadu Belanda di Indonesia 1945-1950: Kesaksian Perang pada Sisi Sejarah yang Salah
Buku ini didasarkan atas pelbagai surat, buku harian, buku kenangan, dan memoar mereka. Apa yang terungkap tentang tindak kejahatan perang itu seringkali mengejutkan. Tetapi juga menyangkut tema-tema lain: ketegangan antara misi Belanda dan realita di tempat yang sulit dikendalikan; sikap mengerti atau tidak mengerti tentang orang-orang Indonesia dan perjuangan mereka untuk merdeka; frustrasi-frustrasi terhadap pimpinan militer dan politik; ketakutan, rasa dendam dan malu; kebosanan dan seks; merasa asing di tanah Hindia dan juga di rumah sepulang merea ke negeri Belanda; kemarahan atas tahun-tahun yang hilang dan rasa kurang dihargai.
Itulah penjelasan mengenai pembagian waktu di Indonesia. Temukan informasi menarik lainnya di www.gramedia.com. Gramedia sebagai #SahabatTanpaBatas selalu menampilkan artikel menarik dan rekomendasi buku-buku terbaik untuk para Grameds,
Penulis: Wida Kurniasih
Sumber: dari berbagai sumber
Pembagian waktu di Indonesia terbagi menjadi 3. Akan tetapi, sebelum sampai kesana kita harus mengetahui terlebih dahulu bagaimana prosesnya. Artikel ini akan membahas mengenai bagaimana pembagian waktu di Indonesia. Serta akan dibahas pula mengenai sejarah dari pembagian waktu di Indonesia.
Daftar Provinsi yang Sesuai Zona Waktu WIB, WIT, dan WITA
Waktu Indonesia Timur (WIT)
WIT memiliki perbedaan waktu dua jam lebih lambat dari WIB dan satu jam lebih lambat dari WITA dengan wilayah mencangkup Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.
Sumber:peraturan.bpk.go.id pusdik.kkp.go.id kompas.com kids.grid.id bobo.grid.id
Saat ini, Indonesia terbagi atas tiga zona waktu, yaitu:[1]
Pembagian zona waktu tersebut mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1988 berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 41 tahun 1987[3] dan masih tetap berlaku hingga tahun 2024.[1]
Waktu Musim Panas (DST) tidak diterapkan di wilayah mana pun di Indonesia.
Penetapan zona waktu yang baku di wilayah Indonesia pertama kali terjadi pada masa Hindia Belanda, yaitu melalui Governments Besluit (Keputusan Pemerintah) yang dikeluarkan pada tanggal 1 Mei 1908, yang membuat zona waktu khusus wilayah Provinsi Jawa Tengah dengan waktu 12 menit lebih cepat daripada waktu lokal di Batavia (waktu tolok UTC+07:12). Pada tahun 1918, Belanda menambah zona waktu wilayah Keresidenan Pesisir Barat Sumatra (Padang) dengan waktu 32 menit lebih lambat daripada waktu Jawa Tengah (UTC+06:40), serta zona waktu Keresidenan Divisi Selatan dan Timur Borneo (Balikpapan) dengan waktu tolok UTC+08:20. Pada tanggal 1 Januari 1924, waktu tolok pada zona Jawa Tengah diubah menjadi UTC+07:20. Selain itu, Hoofden van Gewestelijk Bestuur in de Buitengewesten (Kepala Pemerintahan Daerah untuk Daerah-Daerah Luar) juga menambah beberapa zona waktu di luar Jawa, yaitu zona Keresidenan Bali dan Lombok dengan waktu 22 menit lebih cepat daripada waktu Jawa Tengah (UTC+07:42), zona Keresidenan Celebes dan Daerah Taklukannya (Makassar) dengan waktu 38 menit lebih cepat daripada waktu Jawa Tengah (UTC+07:58), dan zona Keresidenan Tapanuli dengan waktu 45 menit lebih lambat daripada waktu Jawa Tengah (UTC+06:35), serta memajukan waktu pada zona waktu Padang sebesar 7 menit lebih cepat dibanding sebelumnya (UTC+06:47).[4][5]
Pada tahun 1932, pemerintah Hindia Belanda, melalui Governments Besluit tanggal 27 Juli yang dimuat dalam Staatsblad No. 412, merombak ulang semua zona waktu dan membagi seluruh wilayah jajahan ke dalam 6 zona waktu dengan selisih 30 menit.[4][5]
Pada masa pendudukan Jepang yang dimulai 23 Maret 1942, seluruh wilayah Indonesia mengikuti Waktu Standar Tokyo (UTC+09:00). Setelah proklamasi kemerdekaan, wilayah Indonesia kembali mengadopsi pembagian enam zona waktu hingga, pada tanggal 10 Desember 1947, Belanda secara sepihak merampingkan jumlah zona waktu menjadi empat, yaitu:[4][5]
Setelah pengakuan kedaulatan Indonesia oleh Belanda, pemerintah Indonesia, melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres RI) No. 152 Tahun 1950, mengembalikan zona waktu di Indonesia seperti yang diatur pada Governments Besluit tanggal 27 Juli 1932. Namun, wilayah Papua, yang pada saat itu diambil alih oleh Belanda dan bernama Nugini Belanda, tetap memakai zona waktu yang ditetapkan oleh Belanda.[4][5]
Setelah Papua masuk ke dalam wilayah kedaulatan Indonesia pada tanggal 1 Mei 1963, pemerintah Indonesia mengeluarkan Keppres No. 243 tahun 1963 yang merombak dan membagi zona waktu Indonesia menjadi tiga, yaitu:[7]
Akhirnya pada tahun 1988, pemerintah Indonesia, melalui Keppres No. 41 Tahun 1987, mengubah wilayah cakupan zona waktu tertentu, yaitu Provinsi Bali dipindahkan ke zona WITA, sedangkan Provinsi Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah dipindahkan ke zona WIB.[4][5]
Basis data zona waktu IANA memuat empat zona untuk wilayah Indonesia pada berkas zone.tab.[8]
Umumnya basis data zona waktu menggunakan singkatan yang berasal dari nama zona tersebut dalam bahasa Inggris, tetapi khusus untuk zona waktu di Indonesia, singkatan yang digunakan umumnya berasal dari nama dalam bahasa Indonesia, bahkan jika singkatan tersebut berada dalam konteks bahasa Inggris. Hal ini mungkin dilakukan untuk menghindari kerancuan yang ditimbulkan ketika menggunakan singkatan dari istilah bahasa Inggrisnya, sebagai contoh: Western Indonesia Time yang disingkat menjadi "WIT" menimbulkan kerancuan dengan "Waktu Indonesia Timur" yang juga disingkat "WIT", atau Indonesian Central Time yang disingkat menjadi "ICT" menimbulkan kerancuan dengan Indochina Time (Waktu Indochina) yang juga disingkat "ICT".[9]